Dark/Light Mode

OJK Siapkan Subsidi Bunga Buat Non-UMKM Terdampak Covid-19

Kamis, 7 Mei 2020 13:59 WIB
Ketua OJK Wimboh Santoso. (Foto: ist)
Ketua OJK Wimboh Santoso. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dan menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan pemerintah kepada debitur bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan sebagai tindak lanjut dari Perppu No 1 Tahun 2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil untuk UMKM dan non-UMKM yang sedang tertekan.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sedang menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan ke pemerintah.

Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan per posisi Februari 2020.

Baca juga : Ada 705 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Covid-19

Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp 500 juta bisa mendapatkan keringanan di 3 bulan pertama sebesar 6 persen dan 3 bulan kedua sebesar 3 persen.

Bagi debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi 3 bulan pertama sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua sebesar 2 persen.

Selain UMKM, subsidi bunga pemerintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp 500 Juta.

OJK sendiri sejak Maret juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Baca juga : Jurus Kemenperin Pulihkan Industri Yang Terdampak Covid-19

"Awalnya memang berbagai prioritas untuk UMKM, tapi kita juga berikan dukungan untuk menyangga pelaku non-UMKM. Kami juga terus kembangkan perjanjian kerja sama dengan Kemenkeu, BI, dan LPS agar operasionalnya bisa lebih cepat. Kecepatan prosedur jadi sangat penting," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah.

Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan ultra mikro), Mekar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.

Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online.

Baca juga : Ini 7 Kebijakan Strategis Kemendag di Tengah Pandemi Covid-19

Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk 3 bulan pertama sebesar 6 persen, lalu 3 bulan kedua sebesar 3. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian. [DIT/WE]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.