Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sosialisasikan PSBB
BPHN Siapkan Mobil Penyuluhan Hukum Keliling Di 5 Titik Jakarta
Selasa, 19 Mei 2020 15:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Penyuluhan Hukum Keliling dengan menggunakan Mobil Penyuling atau mobil penyuluhan hukum keliling. Ada lima titik lokasi yang akan disosialisasikan lewat Mobil Penyuling pada warga DKI mulai 18-22 Mei 2020.
Kepala BPHN Benny Riyanto mengatakan, bahwa dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19. BPHN Kemenkumham mensosialisasikan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
“Jakarta merupakan episentrum penyebaran Covid-19. Dan sudah sepatutnya Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/5).“Khususnya warga DKI Jakarta tentang kebijakan pemerintah khususnya terkait PSBB,” tambahnya.
Baca juga : Bagikan Sembako, Melani Keliling Dapilnya Di Jaksel
Penyuluhan Hukum selain dari penyuluh hukum BPHN juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Adapun lima titik lokasi Penyuluhan Hukum peraturan PSBB di Jakarta menggunakan Mobil Penyuling. Di antaranya adalah di Pos Ketupat 2020/ checkpoint PSBB: Jalan H. Naman Kalimalang Jakarta Timur pada Senin (18/5), Pos Lantas Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (19/5).
Lalu di Pos Polisi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur pada Rabu (20/5), Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur pada Kamis (21/5), dan Checkpoint Perempatan Kukusan (Perbatasan DKI Jakarta–Depok Jawa Barat) pada Jumat (22/5). “Penyuluhan hukum di lima titik lokasi tersebut dimulai dari pukul 14.00–17.00 Wib,” kata Benny.
Baca juga : Wamenag: Harus Bersyukur Umat Beragama Paling Taat
Mobil Penyuling ini dilengkapi sejumlah perangkat yang mendukung kegiatan penyuluhan hukum. Di antaranya pengeras suara, layar atau monitor, alat musik keyboard, serta diesel sebagai sumber listrik.
Benny menjelaskan, masyarakat disuguhkan berbagai layanan berupa konsultasi hukum secara gratis dari JF Penyuluh Hukum yang professional dan berkompeten. Serta dapat memperolah bahan-bahan hukum seperti buku saku, komik hukum, leaflet, atau publikasi hukum lainnya.
“Di Setiap titik, ada delapan JF Penyuluh Hukum yang akan ditugaskan memberikan sosialisasi maupun konsultasi hukum pada Pos Ketupat 2020 atau lokasi checkpoint PSBB di Jakarta,” jelasnya.
Baca juga : Jasa Marga Siapkan Check Point Di Beberapa Titik Jalan
Selain menyuluh tentang aturan PSBB, JF Penyuluh Hukum akan menjelaskan mengenai aturan larangan mudik. Serta ada pembagian masker secara gratis dan modul penyuluhan hukum. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya