Dark/Light Mode

Berkas Sudah Dilimpahkan

KPK Sidangkan 4 Penyuap Bupati Bengkayang di Pontianak

Jumat, 1 November 2019 19:51 WIB
Nelly Margaretha, salah satu penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Nelly Margaretha, salah satu penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melakukan pelimpahan berkas tahap dua milik empat tersangka penyuap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, Rabu (23/10). Empat tersangka itu pun akan segera disidang. 

"Penyidikan untuk 4 tersangka telah selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11). Empat tersangka itu adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, dan Bun Si Fat. Keempatnya merupakan tersangka dari unsur swasta.

Baca juga : Pastikan Elpiji 3 Kg Cukup, Pertamina Lakukan Operasi Pasar di Pontianak

Perkara yang dilimpahkan terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019. "Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," beber Febri.

Febri menyampaikan, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dengan unsur Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris pada Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.

Baca juga : Persebaya Dikalahkan PSS Sleman 2-3, Bonek Rusak Stadion

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9). Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman.

Bun Si Fat menyuap sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta. 

Baca juga : Lambaikan Tangan, Nurbaya Melenggang Ke Istana

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.