Dark/Light Mode

Tak Mau Kecolongan, Kemenhub Perketat Pengawasan Jelang Idul Fitri

Jumat, 22 Mei 2020 20:28 WIB
Petugas memeriksa pengendara yang melintas di jalan tol. (Foto: Twitter @OFFICIAL_JSMR)
Petugas memeriksa pengendara yang melintas di jalan tol. (Foto: Twitter @OFFICIAL_JSMR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal makin memperketat pengawasan transporasi menjelang Idul Fitri. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, sesuai kebijakan pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, pihaknya bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (arus balik).

Adita mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan ke seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, pemerintah daerah, operator transportasi, dan unsur terkait lainnya.

Menurut Adita, berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, masih ada masyarakat yang nekat dan mencari celah. Misalnya, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.

Baca juga : Belum Ada Pelonggaran, Pemerintah Siapkan Protokol Jelang New Normal

"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu, kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting," tegas Adita, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/5).

Adita menuturkan, pengetatan pengawasan transportasi terbagi dalam tiga fase. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25 Tahun 2020 pada 23 April-23 Mei 2020. Kedua, fase pada saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020. Ketiga, fase pasca Idul Fitri pada 26-1 Juni 2020.

Adita menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.

Baca juga : Antisipasi Puncak Kemarau, Kementan Gerak Cepat Petakan Komponen Bantuan

Penegakan aturan secara tegas yang dilakukan misalnya dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, menindak dengan tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan oleh pemudik untuk mengelabui petugas, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di terminal bus keberangkatan.

Pada fase jelang Idul Fitri, kata Adita, pengetatan pengawasan sudah terlihat di simpul-simpul transportasi seperti misalnya di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta. 

Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di jalan tol, jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.

Baca juga : Dukung Pemerintah, Pegadaian Perluas Akses Pendanaan Bagi Nelayan

“Saat ini para Dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Terkait pengawasan pada fase saat Idul Fitri, kata Adita, pengawasan dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek. Termasuk masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilahturahmi, dan penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta-Cirebon, Kuningan, Brebes/Tegal, dan Bandung.

Sementara, pada fase pasca Idul Fitri (arus balik), Kemenhub melakukan antisipasi-antisipasi. Contohnya, melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk melakukan pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek, pengaturan contra flow/one way di jalan tol sesuai kebutuhan, penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, pengaturan rest area jalan tol, memastikan kesiapan kendaraan derek dan petugas jaln tol, dan antisipasi dibukanya tol elevated arah Jakarta. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.