Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Moda Transportasi, Menhub Akan Uji Publik Di Kota-kota Besar

Kamis, 14 Februari 2019 14:14 WIB
Angkot, salah satu moda transportasi warga di daerah Bogor. (Foto : istimewa)
Angkot, salah satu moda transportasi warga di daerah Bogor. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merancang regulasi yang akan menjadi aturan moda transportasi umum di Indonesia. Kemenhub akan melakukan uji publik di sejumlah kota besar.

Uji publik itu akan melibat kan semua pihak. Mulai dari aplikator, aliansi, dan juga pemerintah. “Uji publik akan dilakukan di Bandung, Makassar, Medan, Jogja, Semarang, Palembang atau Riau, Surabaya dan Bali,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Baca juga : Maskapai Lion Air Ogah Kasih Diskon Tarif Bagasi

Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan konsolidasi terakhir dengan pemerintah. Terutama dengan pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan keselamatan. Karena, terkait massa sepeda motor, kata Budi, mesti dilakukan dengan hati-hati. Dia juga memastikan, tujuan dan semangatnya sama. “Sedang meningkatkan kesadaran masyarakat un- tuk masalah keselamatan,” ujarnya.

Regulasi yang dibuat, ditargetkan selesai pada Februari 2019. Namun, Budi juga mengingatkan Pemerintah akan mengadakan pemilu. Bisa jadi akan ada aturan peralihan. Setelah pemilu, kemudian Lebaran. “Mungkin nanti ada aturan peralihan. Habis Lebaran barangkali ya,” katanya.

Baca juga : Perawatan Sukhoi Bakal Diserahkan Ke Belarus

Kemenhub merumuskan 11 komponen penyusunan biaya jasa dalam regulasi itu. 11 komponen tersebut berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung, yaitu biaya yang dikenakan saat menarik penumpang. Yaitu penggunaan bensin, oli, ban dan lainnya. Sementara biaya tidak langsung yakni, biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penyusutan kendaraan, pembayaran pajak dan sebagainya.

Menurutnya, semua komponen sengaja dipecah menjadi 11. Tapi, memang belum dikeluarkan. “Akan menjadi indikator kita untuk memandu daerah, provinsi berapa tarifnya,” kata Budi.

Baca juga : Empat Destinasi Wisata Bali Dikebut

Saat ini, Budi menyebutkan belum menentukan biaya jasa batas bawah ojol. Yang jelas, tidak boleh di atas Rp 3 ribu. Karena, itu adalah batas bawah taksi online. Pihaknya juga akan buat penzonaan. Termasuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat berdasarkan wilayah. Karena daya belinya berbeda. “Katakanlah di Bali, Jawa, Kalimantan, tarif batas bawah berapa dan batas atas berapa,” ucapnya.

Untuk itu, dia mendelegasikan Gubernur untuk mengkaji indikator pentarifan. “Sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat di wilayahnya,” tandasnya. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.