Dark/Light Mode

Kemendagri Jamin Akses Data Di Pinjol Aman

Minggu, 14 Juni 2020 19:30 WIB
Zudan Arif Fakrulloh
Zudan Arif Fakrulloh

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin akses verifikasi tidak akan mengakibatkan kebocoran data kependudukan di pinjaman online (Pinjol). Sebaliknya, akses verifikasi bisa mencegah kejahatan. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Zudan menyebut, dalam Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 

Baca juga : Selamatkan Garuda, DPR Lebih Sreg Injeksi Dana Dibanding Pinjaman

"Akses verifikasi data itu bukan memberi data. Karena hanya verifikasi maka yang diberikan adalah notifikasi 'data sesuai' atau 'tidak sesuai', 'data tidak ditemukan'. Karena yang diberikan hanya notifikasi, maka data pasti tidak akan bocor," kata Zudan, kepada RMco.id, Minggu (14/06). 

Zudan bilang, peraturan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara.

Khusus bagi industri fintech yang memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.

Baca juga : Pelindo lll Gelar Rapid Test Gratis Di Pulau Madura

Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.

"Dengan Kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain," jelasnya. 

Zudan mengakui, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah teken perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan 13 Perusahaan Swasta, yang 3 diantaranya yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman (fintech).

Baca juga : Kemendag Genjot Ekspor Mamin Di Tengah Covid-19

Ia menambahkan, ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri. 

Zudan menegaskan, fintech yang dapat melakukan akses untuk verifikasi ialah wajib berizin ke OJK. 

"Persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," tegasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.