Dark/Light Mode

Surat Dibatalkan Pimpinan, Kompol Rossa Kerja Lagi di KPK

Kamis, 14 Mei 2020 17:20 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti, kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang sempat menangani kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ia sempat dipulangkan ke institusi asalnya saat kasus suap Wahyu Setiawan bergulir. Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Kompol Rossa ke komisi antirasuah.

Dijelaskan Ali, berdasarkan hasil rapat pimpinan pada 6 Mei 2020, KPK membatalkan surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara melalui "Berdasarkan rapat pimpinan tanggal 6 Mei 2020, KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," beber Ali melalui pesan singkat, Kamis (14/5).

Baca juga : Syarief Hasan: Batalkan Pelatihan Online Kartu Pra Kerja

Diterbitkanlah surat keputusan yang baru Nomor 744.1 Tahun 2020 terkait Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

Ali mengklaim, pembatalan pengembalian Kompol Rossa ke Polri karena adanya Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020. Surat dari Kapolri itu berisikan tanggapan atas pengembalian penugasan Kompol Rossa di KPK yang seharusnya habis masa tugasnya pada 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," beber jubir berlatar belakang jaksa ini.

Baca juga : Persis Dukung Kemudahan Perizinan UKM Di RUU Cipta Kerja

Dengan pengembalian Rossa ke KPK, hak-hak kepegawaiannya telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.

Sementara itu, menanggapi Ombudsman Republik Indonesia, yang menduga adanya maladministrasi dalam surat pengembalian Rossa ke korps baju cokelat. KPK belum mendengar kesimpulan Ombudsman. Jawaban KPK atas surat Ombudsman telah dikirim hari ini.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.