Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sambut New Normal, Kawasan Wisata Alam Mulai Dibuka

Kamis, 25 Juni 2020 11:48 WIB
kawasan wisata alam dibuka terbatas bagi masyarakat di masa pandemi.
kawasan wisata alam dibuka terbatas bagi masyarakat di masa pandemi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai membuka kawasan ekowisata bagi masyarakat. Pembukaan wisata alam ini dilakukan secara bertahap dan mengikuti protokoler kesehatan yang ketat. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Ekowisata yang dibuka, yakni Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM). 

“Sejak 22 Juni, Satgas Covid-19 Pusat telah mengumumkan dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Tahap pertama dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dengan menerapkan protokol Covid -19 yang sangat ketat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/06). 

Baca juga : Sambut New Normal, Ajaib Group Hadirkan Layanan Perdagangan Saham online

Pembukaan kawasan wisata alam ini tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid -19.

“Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan,” terang Siti.
 
Ada dua puluh sembilan TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. 

Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut. 

Baca juga : New Normal, Kemenhub Hidupkan Lagi Transportasi Ibu Kota Baru

Pengelola wisata alam telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19. Di antaranya, memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30%. Jumlah ini dapat ditingkatkan sampai maksimal 50% sesuai hasil evaluasi. 

Guna menjamin penerapan protokol Covid -19 dan protokol kunjungan, maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait (kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan) memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan. 

Untuk itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke wisata alam atau sanksi sosial lainnya, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, dan mengumpulkan sampah.

Baca juga : Sambut New Normal, Pegadaian Gelar Rapid Test Massal Gratis

Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk oleh Kementerian LHK. Tim beranggotakan Pejabat dan Staf dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.