Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
IA-CEPA Berlaku, Wamendag: Bukan Hanya Soal Perdagangan Barang
Selasa, 7 Juli 2020 11:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengingatkan, perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) bukan hanya soal perdagangan barang.
Menurutnya, IA-CEPA adalah perjanjian kemitraan strategis dalam bidang ekonomi, investasi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, investasi, kesehatan, persaingan usaha, perdagangan jasa, pariwisata, transportasi, dan aturan ketentuan legal lainnya.
Baca juga : Demokrat dan Hanura Siap Nyalonin Petahana Karimun
“Jadi, cakupannya sangat luas dan bisa dimanfaatkan oleh banyak pemangku kepentingan di tanah air. Karena itu, kita harus memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya,” ujar Jerry seperti ditulis Selasa (7/7).
Jerry menyampaikan, pasar Australia sangat penting bagi produk barang dan jasa Indonesia. Selain itu, Australia merupakan mitra penting sebagai sumber investasi Indonesia. Meskipun memliliki berbagai tantangan dalam perdangan barang, namun Indonesia masih surplus dalam perdangan jasa.
Baca juga : Bamsoet Ajak Milenial Bumikan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
“Indonesia mengalami surplus 1,7 miliar dolar AS dalam perdagangan jasa pada 2018. Untuk itu, dalam perdagangan jasa kita berharap akan lebih meningkat lagi. Selain itu, dengan berlakunya IA-CEPA ini kita optimistis arus produk Indonesia ke Australia akan semakin besar dengan penurunan tarif seluruh bea masuk menjadi 0 persen,” ujar Jerry.
Menurut Jerry, pelaku usaha harus meningkatkan daya saing dalam menanggapi perjanjian ini. Salah satunya, dengan memanfaatkan IA-CEPA karena terdapat ketentuan terkait kerja sama. Misalnya, dalam sektor teknik terdapat klausul yang mengakomodasi kerja sama peningkatan kapasitas insinyur Indonesia.
Baca juga : Anies: Kebijakan Ganjil Genap Pedagang Pasar Gagal
Indonesia telah mencapai Washington Accord Provisional Status pada Juni 2019 dan menargetkan penyelesaian Washington Accord Signatory Status pada 2021. “Akreditasi tersebut diperlukan agar kemampuan insinyur Indonesia diakui di Australia sehingga bisa mencari pekerjaan atau proyek di sana,” jelas Jerry.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya