Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Santunan Rp 300 Juta Per Orang Disalurkan Kepada Nakes

Rabu, 15 Juli 2020 18:50 WIB
Tenaga kesehatan tengah bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pasien, dalam menjalankan protokol kesehatan.(Foto: Humas PPSDM)
Tenaga kesehatan tengah bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pasien, dalam menjalankan protokol kesehatan.(Foto: Humas PPSDM)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran secara langsung kepada rekening ahli waris tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan kematian.

Selain mendapatkan insentif, para nakes juga mendapatkan penghargaan nonfinansial berupa piagam penghargaan atas jasa-jasa nakes yang gugur dalam menangani Covid-19 dari Menkes.

Baca juga : Pilkada Kabupaten Paser, Demokrat Disarankan Utamakan Kader

Verifikasi Data Secara Detil

Prof Kadir mengingatkan, sebelum diberikan ke PPSDM, data atau dokumen penerima insentif maupun santunan akan diverifikasi oleh pihak internal rumah sakit, baru diverifikasi kembali di PPSDM. Hal ini penting dilakukan, agar pemberian dana benar-benar dipertanggungjawabkan, transparan serta sampai kepada yang berhak.

Baca juga : Easy Shopping Beri Hadiah Rp 75 Juta ke Pelanggan Setia Saat Pandemi

Diakuinya, saat ini kendala terbesar dalam proses penyaluran insentif maupun santunan disebabkan rumah sakit masih lamban dalam mengusulkan. Terkadang pihak rumah sakit mengusulkan namun dokumen tidak lengkap, sehingga PPSDM tak bisa langsung memproses. “Pada saat kami berikan umpan balik, mereka terlambat merespon,” ucapnya.

Kemenkes melalui PPSDM pun memberikan insentif berdasarkan usulan, dalam upaya mencegah terjadinya penyelewengan anggaran. “Kalau mereka tidak mengusulkan kami tidak bisa memberikan. Dan kalau santunan, data langsung diberikan dan diverifikasi oleh PPSDM,” kata Prof Kadir.

Baca juga : 61 Juta Orang Tidur Kelaparan

Ia juga menegaskan, terkait kemungkinan adanya penambahan anggaran, hal itu sangat bergantung pada perkembangan yang ada. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 Hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 anggaran insentif nakes diberikan untuk tiga bulan (Maret - Mei), dan akan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.