Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Per Februari, 33 Ribu Lebih Kapal Nelayan Telah Disertifikasi

Jumat, 22 Februari 2019 09:39 WIB
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno proaktif  melakukan pendekatan kepada para nelayan agar kapal penangkap ikan yang belum diukur, dapat segera dilakukan pengukuran yang ditandai dengan diterbitkannya Pas Kecil. (Foto: Hubla Dephub)
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno proaktif melakukan pendekatan kepada para nelayan agar kapal penangkap ikan yang belum diukur, dapat segera dilakukan pengukuran yang ditandai dengan diterbitkannya Pas Kecil. (Foto: Hubla Dephub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya pemenuhan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan, khususnya bagi kapal penangkap ikan/nelayan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan terus bertambah.

“Akhir Januari 2019, total kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil, berjumlah 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin, jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,” ungkap Hengki di Jakarta, Kamis (21/2).

Baca juga : Tahun 2019, 9 Juta Lahan Rakyat Disertifikasi

Ia merinci, dari 33.052 kapal tersebut, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa. Sisanya yang berjumlah 13.338, berada di luar Pulau Jawa.

Selain sertifikasi kapal, Kementerian Perhubungan juga melakukan sertifikasi terhadap para nelayan dengan menerbitkan buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut. Hengki mengatakan, jumlah buku pelaut yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan itu juga terus mengalami peningkatan.

“Kami mencatat total nelayan tersertifikasi per 20 Februari 2019, berjumlah 232.414 orang. Termasuk, yang sertifikasinya dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan,” jelas Hengki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2).

Baca juga : Ngeri, 7 Kuburan Massal Di Wilayah Bekas ISIS

Dijelaskan, berbagai capaian tersebut adalah wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan, agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.

Hal ini juga merupakan tindak,lanjut arahan Menteri Perhubungan, yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk ‘jemput bola’ melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah.

Kementerian Perhubungan bekerja,sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua jementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.