Dark/Light Mode

Asyik, Mulai 17 Agustus UMKM Bisa Bikin NPWP Di Bank Himbara

Rabu, 5 Agustus 2020 13:20 WIB
UMKM bisa bikin NPWP di bank Himbara. (Foto: Setkab)
UMKM bisa bikin NPWP di bank Himbara. (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar baik untuk UMKM. Mulai 17 Agustus 2020, UMKM bisa bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor empat Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Empat bank Himbara yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). 

Baca juga : Malaysia Wajibkan Warganya Pakai Masker

Keempat bank Himbara tersebut mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online.

“Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP,” tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).

Baca juga : Mardani H Maming: Kita Harus Malu Bila Tak Bisa Bikin Sejarah

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya. 

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit. 

Baca juga : 50 Ribu TKI Bisa Diisolasi di Jakarta, Batam dan Bali

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.