Dark/Light Mode

PLN Tanggapi Soal Pembangkit Batubara Bikin Polusi Di Jakarta

Senin, 10 Juni 2019 13:32 WIB
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menegaskan tak ada pembangkit listrik milik perseroan yang menggunakan batu bara di wilayah DKI Jakarta. 

"Kalau di wilayah DKI tidak ada PLTU Milik PLN yang mengunakan bahan bakar batubara. Mungkin pendapat angkutan umum sebagai penyumbang terbesar polusi di Jakarta perlu dipertimbangkan," kata Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, (10/6/2019).

Hal ini disampaikan Dwi Suryo merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menyebut salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Ibu Kota adalah pembangkit listrik tenaga batu bara. 

Baca juga : Hingga H-2 Lebaran, 1 Juta Mobil Tinggalkan Jakarta

Menurut Anies, Pemerintah DKI telah memiliki data sumber-sumber utama polusi udara dan akan mengumumkan temuan mereka setelah libur Lebaran 2019.

"Saya mau presentasikan khusus karena komponen polusi Jakarta bukan hanya kendaraan bermotor tapi yang juga yang besar adalah pembangkit listrik tenaga batubara," kata Anies di Makam Wakaf Muslim, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2019.

Kendati begitu, Anies tak merinci data apa yang sudah dimiliki Pemerintah DKI Jakarta. Namun, di beberapa wilayah di Jawa Barat, tak jauh dari Jakarta, memang ada beberapa pembangkit listrik tenaga batubara. Yang terdekat adalah di Cirebon. Karena itulah, kata Anies, udara Jakarta tercemar polusi.

Baca juga : Kementan Inisiasi Kemitraan Pengembangan Kawasan Pisang di Jabar

Dwi menuturkan, pengoperasian pembangkit listrik termasuk PLTU Batu bara baik di Jawa Barat maupun Banten sudah sesuai dengan Proses Bisnis dan Tata Kelola yang telah di tetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

Sehingga pembangunannya telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada baik dalam undang-undang maupun Peraturan Menteri tentang Lingkungan Hidup.

"Artinya, pengelolaan lingkungan hidup sudah dipenuhi oleh PLN dalam mengoperasikan PLTU Batubara. Jadi saya tidak akan menanggapi pernyataan Pak Anies, mengingat beliau punya data yang tentunya cukup," kata Dwi.

Baca juga : Staf Ahok Dongkrak Suara Banteng Di Jakbar

Selain itu, Dwi juga menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hiduplah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas gas buang yang dihasilkan PLTU Batu bara.

Sampai saat ini, kata dia, PLN belum pernah mendapatkan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait gas buang. Bahkan, PLN justru mendapatkan pernghargaan atas penilaian PROPER Emas seperti PLTU Suralaya, Cilegon, Banten.  (NOV)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.