Dark/Light Mode

Libur Panjang HUT RI dan Tahun Baru Islam

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama 4 Hari

Jumat, 14 Agustus 2020 12:56 WIB
Ilustrasi truk kontainer (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Ilustrasi truk kontainer (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka mempersiapkan libur panjang pada pekan depan selama masa Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Surat yang ditetapkan pada Kamis (13/8) dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, berlaku untuk 4 hari selama masa libur panjang ini.

 “Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 14 Agustus, 17 Agustus, 19 Agustus, dan 23 Agustus,” kata Dirjen Budi.

Baca juga : Angkasa Pura I Tambah Jam Operasional Di Tiga Bandara

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):

  1. Tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB
  2. Tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

b. Arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat):

  1. Tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB
  2. Tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

Baca juga : Mulai Senin, Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Kembali Normal

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” tambah Dirjen Budi.

Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” jelas Dirjen Budi.

Baca juga : Jennifer Garner Emosional Ngomongin Karantina Selama Masa Covid

Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas, wajib memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan kondisi di lapangan saat hari-H, sesuai diskresi Polri. Sehingga, memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu, berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” pungkas Dirjen Budi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.