Dark/Light Mode

BPOM Tegaskan Belum Ada Obat Manjur Obati Covid-19

Rabu, 19 Agustus 2020 05:21 WIB
ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat perlu berhati-hati mengkonsumsi obat untuk mengobati Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, hingga kini belum ada obat manjur untuk mengatasi virus asal Wuhan, China, tersebut.

Anggota Komite Nasional Penilai Obat BPOM Anwar Santoso mengaku, memang ada beberapa obat yang sedang melakukan uji klinis.

Tapi hingga kini belum ada pernyataan uji klinis selesai dinyatakan ampuh mengobati corona.

“Beberapa uji klinis sedang dilaksanakan, sudah dilakukan beberapa review, tapi sampai saat ini belum ada statement yang mengatakan bahwa obat ini manjur untuk Covid-19. Semuanya masih dalam status uji klinis,” tegas Anwar di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Menteri ASEAN Kolaborasi Pulihkan Ekonomi Desa Akibat Pandemi Covid-19

Selain itu, Anwar juga menegaskan, hingga kini Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum menyatakan sejumlah obat aman digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.

Anwar mengatakan, tidak mudah melakukan uji klinis karena belum ada standarisasi yang sudah ditetapkan dalam menguji obat Corona.

Menurutnya, perlu waktu penelitian yang lebih panjang, terutama pada tahap controlling untuk memastikan suatu obat aman untuk menyembuhkan pasien Covid-19.

Seperti diketahui, banyak produk, obat dan ramuan mengklaim bisa membantu menyembuhkan pasien corona. Klaim itu juga datang dari tiga institusi, tim Universitas Airlangga (Unair) bekerja sama dengan TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga : Belum Ada Tanda Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Obat itu menggunakan tiga kombinasi obat. Pertama, Lopinavir/Ritonavir dan Azithromycin. Kedua, Lopinavir/ Ritonavir dan Doxycycline. Ketiga, Hydrochloroquine dan Azithromyci.

Sementara, Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menerangkan, sebuah obat bisa dipercaya bisa menyebuhkan bila sudah teregistrasi uji klinis dan mendapat review oleh dunia akademis.

“Biasanya setiap uji klinis harus diregistrasi secara internasional, dan protokol harus bisa diakses oleh dunia akademis. Hasil cek uji klinis,” kata Pandu.

Pandu menuturkan, World Health Organization (WHO) telah membuat program solidarity trial untuk penanganan dan pengembangan obat maupun vaksin Covid-19 di seluruh dunia. Indonesia sendiri tergabung dalam solidarity trial.

Baca juga : Bamsoet: Jadikan Momentum HUT RI untuk Merdeka dari Covid-19

Menurutnya, semestinya dalam proses pengembangan obat, Indonesia harus mengikuti prosedur WHO. Lebih jauh, Pandu menjelaskan, dalam melakukan sebuah riset, ada tahapan yang harus dilalui.

Riset obat harus dipantau oleh tim clinical monitoring yang independen. Selain itu, secara administratif dan transparansi mesti ada independent clinical monitor.

Data Safety Monitorign Board (DSMB) minimal 3 orang, terdiri dari ahli farmakologi, biostatistik dan ahli penyakit yang diteliti. Dan harus terdaftar di International Clinical Trial Registry, bisa di WHO atau registry lainnya,” tegas Pandu. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.