Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus OTT Rektor UNJ, KPK Rapopo

Kamis, 9 Juli 2020 15:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. Alasannya, tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, setelah dilimpahkan oleh KPK karena tak ada unsur penyelenggara negara.

Baca juga : IPW Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI

"Dengan tidak ditemukannya tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan, dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 44 saksi. Selain itu, korps baju cokelat juga meminta keterangan dari dua saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Baca juga : PPP Sebut Kenaikan PT Bentuk Kezoliman Kepada Suara Rakyat

Berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan tindak pidana dalam perkara itu dinilai tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur pasal yang dipersangkakan.

Selain meminta keterangan saksi, polisi juga telah menggelar rekonstruksi di dua lokasi. Pertama, saat Rapat Pimpinan di UNJ. Kedua, saat proses penyerahan uang oleh terduga pelaku ke beberapa orang. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara bersama KPK dan Bareskrim Polri, untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini.

Baca juga : Mulai Senin, Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Pelanggar PSBB

"Kesimpulan yang kita dapat berdasarkan fakta-fakta hukum, dan juga pendapat penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus,  tidak ada suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut," tutur Yusri.

Proses lanjutan dari perkara ini, kemudian dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.