Dark/Light Mode

Tjahjo Atur Sistem Kerja ASN Berdasarkan Kategori Zonasi Risiko Wilayah

Senin, 7 September 2020 17:20 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work form office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. “Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Tjahjo, di Jakarta, Senin (7/9).

Baca juga : Kamboja Larang Penerbangan dari Indonesia dan Malaysia

Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen. Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Baca juga : Terawan Berusaha Cari Obat Selamat

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. “ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.