Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terapkan Protokol Kesehatan
Gandeng BNPB, Kemendagri Bagikan 38 Ribu Masker Pada Satpol PP
Jumat, 11 September 2020 20:08 WIB
Sebelumnya
Selain itu Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan Kota Surakarta) dan Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Madiun, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Mojokerto, Kota Malang dan Kota Surabaya) sebagai daerah yang tinggi tingkat penyebaran Covid-19.
Semenjak kasus Covid-19 merebak di Indonesia, Satpol PP yang berjumlah 3.864 orang menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 di daerah untuk membantu mengatasai pandemi Covid-19.
Mereka bertugas menyosialisasikan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), melarang kerumunan serta menjadi tenaga bantuan dalam pemulasaran jenazah Covid-19.
Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan Dengan Road Safety
Dengan kata lain Satpol PP menjadi ujung tombak dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Maka dari itu, dukungan dari BNPB sangat dihargai oleh Kemendagri.
“Mudah-mudahan ini bukan akhir dari kerjasama yang dijalin antara Kementerian Dalam Negeri dan BNPB dalam upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan, tetapi berlanjut dengan kerjasama lainnya untuk Provinsi, dan Kabupaten/Kota di luar pulau Jawa,” tambah Syafrizal.
Syafrizal menambahkan kegiatan ini juga merupakan upaya Kemendagri untuk menyosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca juga : Polisi Bakal Gandeng Preman
Instruksi Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sehubungan juga dengan diadakan perhelatan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah, baik provinsi, kabupaten/kota yang berlandaskan disiplin protokol kesehatan, diharapkan Satpol PP dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) turut serta untuk melakukan pengawalan dan mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun ini.
"Tentunya, sebagai tim penegak disiplin harus menjadi contoh yang baik dan teladan bagi warga," pungkas Syafrizal. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya