Dark/Light Mode

Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan

Biar Kapok, Mendagri Siapkan Sanksi Khusus

Selasa, 8 September 2020 06:42 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian . (Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian . (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegur 51 pimpinan daerah baik itu bupati, wali kota, wakil bupati atau pun wakil wali kota lantaran melanggar protokol kesehatan.

Mayoritas, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Diskualifikasi Saja, Calon Kepala Daerah Yang Berkali-kali Langgar Protokol Kesehatan

Padahal, di masa pandemi ini mereka semestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan disiplin protokol kesehatan. Bukan justru menjadi contoh yang buruk.

Akmal mengungkapkan, saat ini Kemendagri sedang mengkaji sanksi lain selain teguran tertulis kepada kepala daerah maupun calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

“Misalkan diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang, diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan,” kata Akmal di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Semprit 50 Kepala Daerah

Akmal menyebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah telah ditegur keras Mendagri karena melanggar protokol kesehatan. Di antaranya, Bupati Klaten.

Berdasarkan, hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik.

Kedua, Bupati Muna Barat. Mendagri telah memerintahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun, Bupati Muna Barat, karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, Bupati Muna.

Baca juga : Presiden Jokowi: Kesehatan Baik, Ekonomi Baik

Untuk kasus Bupati Muna, Rusman Emba, Mendagri juga telah memerintahkan kepada Gubernur Sultra untuk memberikan teguran tertulis, karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Keempat, Bupati Wakatobi, Arhawi. Juga telah diperintahkan agar Gubernur Sultra memberikan teguran tertulis.

“Pelanggaran sama dengan Bupati Muna dan Bupati Mun Barat,” kata Akmal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.