Dark/Light Mode

Kemenhub Dukung Keselamatan Pesepeda

Jumat, 18 September 2020 16:45 WIB
Menhub, Budi Karya Sumadi (kiri). [Foto: BKIP Kemenhub]
Menhub, Budi Karya Sumadi (kiri). [Foto: BKIP Kemenhub]

RM.id  Rakyat Merdeka - Semakin maraknya penggunaan sepeda akhir-akhir ini, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terkait penggunaan sepeda.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. Ini demi mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Saat mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan pada Jumat (18/9), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, PM 59/2020 ini ada beberapa aspek utama yang diatur. Salah satunya, persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori. Yakni sepeda untuk kepentingan umum, dan kepentingan olahraga.

Kalau untuk kepentingan umum, ujarnya, dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. “Ke depannya kami mengharapkan, sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” jelas Budi, saat acara Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Lebih jauh, dia menjelaskan, ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu:

Baca juga : Begini Kiprah Petugas Sarana Demi Keselamatan Penumpang Kereta

a. spakbor;

b. bel;

c. sistem rem;

d. lampu;

e. alat pemantul cahaya berwarna merah;

Baca juga : Kementan Dukung Kalbar Gerakan Pengendalian Hama Ramah Lingkungan

f. alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan

g. pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan, lanjutnya, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Sementara untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya, juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari, pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa, gunakan alas kaki atau sepatu. Yang penting juga, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” jelas Budi.

Selain itu, Kemenhub menurutnya juga berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, agar menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat, dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Baca juga : Erick Thohir: Pemerintah Dukung PSBB Jakarta

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 disebutkan, fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki.

Juga terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. Juga dijabarkan dalam regulasi ini, parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum, seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

“Dalam PM 59/2020 ini disebutkan, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya, sesuai karakteristik dan kebutuhan tiap daerah. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.