Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Klaster Penyebaran Corona

Kalau Pabrik Ditutup, Pekerja Terancam Jadi Pengangguran

Minggu, 27 September 2020 06:29 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pabrik berpotensi menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19. Pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas bagi karyawan atau pabrik yang melanggar protokol kesehatan.

Kalau sampai pabriknya jadi klaster penyebaran Covid-19, pabriknya terancam ditutup. Tim Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19),

Djazuli Chalidyanto mengatakan, perilaku karyawan yang tidak patuh, bisa dikenakan sanksi. Apalagi kalau sampai industri jadi klaster penyebaran Covid-19, karyawannya bisa merugi.

“Mereka bisa terancam kehilangan pekerjaan akibat pabriknya tidak beroperasi,” ujarnya, kemarin.

Lebih lanjut, Djazuli memaparkan tiga tahapan pencegahan penularan Virus Corona di kawasan industri. Pertama, saat karyawan datang ke pabrik.

Baca juga : BNPB Kerahkan Helikopter Untuk Daerah Terpencil

Kedua, di are industri saat melakukan kegiatan. Ketiga, saat pulang ke rumah. Dia menilai, pengawasan dan pengendalian virus Corona di kawasan industri, termasuk longgar, sehingga potensi penularan semakin terbuka.

Hal ini yang membuat terbentuknya klaster pabrik. Virus Corona pun bisa menginfeksi dan menyebar lewat beragam media.

“Bisa saat karyawan pulang ke rumah. Inilah yang sulit dikontrol. Makanya, perlu diingatkan agar tidak terjadi penularan. Karena bisa jadi itu bukan dari industri tapi saat mereka pulang, di kendaraan, atau di rumah,” ujar Djazuli.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto mengatakan, pengendalian Covid-19 di tempat kerja harus melihat tiga sisi.

Pertama sisi pekerja, yang terbagi lagi dalam tiga aspek: virus, pekerja, dan lingkungan. Tiga aspek ini perlu diperhatikan secara bersamaan. Kedua, di dalam industri terkait pengawasan dan pengendalian yang masih longgar dan menjadi penyebab potensi penularan.

Baca juga : Tetap Semangat Pak Dokter, Doa Kami Terus Bersamamu

Ketua Departemen Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menegaskan, manajemen pabrik perlu membuat aturan agar tidak terjadi kerumunan.

Misalnya, tidak boleh rapat offline, saat jam istirahat tidak diperbolehkan berkerumun, dan makan siang tidak berkerumun.

“Sirkulasi udara harus diatur. Ruangan tempat kerja itu harus ada sirkulasi, baik terkoneksi dengan angin dan udara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menginstruksikan kepada asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri, untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat.

Ini demi mencegah penyebaran virus Corona. Instruksi itu dituangkan dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca juga : Penyebaran Corona Rentan Makin Tinggi

Surat yang ditandatangani pada Senin (21/9) itu, meminta seluruh perusahaan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya.

Baik di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. “Kami melihat, perusahaanperusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik.

Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini,” kata Agus. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.