Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyebaran Virus Corona Makin Menggila
Please, Jangan Buat Pesta Pilkada Jadi Duka Rakyat
Senin, 14 September 2020 05:13 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Virus Corona (Covid-19) makin mengamuk jelang Pilkada 2020. Sejumlah daerah yang akan menggelar perhelatan itu berubah menjadi zona merah.
Opsi menunda pilkada terus bermunculan. Jangan sampai pesta rakyat berubah menjadi duka.
Salah satu yang konsisten meminta agar pilkada ditunda adalah mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara Gerry Hukubun.
“Seperti yang pernah saya katakan 15 Juni 2020 di koran Rakyat merdeka, jika Pilkada 9 Desember 2020 tidak ditunda akan menjadi potensi peningkatan Covid-19, terutama di daerah yang melaksanakan pilkada,” kata dia kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Gerry, dengan minimnya peralatan dan fasilitas medis yang ada di daerah, akan menjadi persoalan serius jika akhirnya betul-betul terjadi apa yang telah diprediksinya. Dia mencontohkan, barubaru ini pemilu yang akan dilaksanakan di Sabah, Malaysia, memunculkan kasus baru Covid-19 di negara tersebut.
“Bisa dibayangkan di sini, pada waktu pendaftaran tanggal 4 sampai tanggal 6 september 2020 kan ada puluhan pasangan calon (paslon) positif Covid-19,” ujarnya.
Hal itu diketahui setelah paslon diharuskan mengikuti swab test sesuai dengan pentahapan proses pilkada.
Baca juga : LKPI Usul Pilkada Serentak Ditunda
“Jadi bisa dibayangkan nggak orang-orang, konsituen yang begitu banyak yang berjalan bersama-sama mereka, apakah dijamin semuanya tidak terinfeksi Covid-19,” tanyanya.
Gerry berani jamin, dari ratusan orang bahkan ribuan orang yang mengantar paslonnya mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) jika di swab test, pasti ada sebagian yang sudah terinfeksi. Karena itu, sungguh sangat berbahaya di tengah pandemi saat ini tetap digelar pilkada.
Dia pun memahami jika dilakukan protokol ketat penanganan pandemi Covid-19 pasti akan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi. Yang artinya, jika semakin ketat dilaksanakannya pencegahan penularan, ekonomi akan semakin terpuruk dan bahkan resesi yang akan terjadi sebentar lagi akan semakin membuat dilematis pemerintah dalam menangani pandemi tersebut.
Namun, apapun itu konsekuensi terburuk dengan pilkada yang tetap dilaksanakan, tentu akan membuat peningkatan kasus Covid-19 signifikan. Dan itu bisa mengubah pesta rakyat menjadi duka rakyat apabila terjadi hal-hal terburuk.
“Tapi please, kita masih bisa mencari jalan keluar untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi tidak lebih terpuruk lebih dalam lagi. Karena itu akan lebih sulit jika peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tajam,” jelas anggota Dewan Kehormatan Partai Hanura ini.
Sementara, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, penundaan pilkada secara parisal dimungkinkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebutannya adalah “pemilihan lanjutan” atau “pemilihan susulan”.
Aturan mengenai pemilihan lanjutan ini tertuang di Pasal 120 Ayat (1). Pasal itu menyebutkan, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.”
Baca juga : Partai Gelora Dukung Pasangan ADAMA Agar Makassar Jadi Kota Internasional
Menurut Khoirunnisa, penundan pilkada secara parsial bisa diberlakukan di kabupaten/kota yang berada di zona merah.
“Misalnya Kota Depok. Dari oranye ke merah. Kalau nanti kita lihat data per kecamatannya kasus Covid-19-nya sangat tinggi, maka bisa diberlakukan pemilihan susulan atau lanjutan. Tidak usah dipaksakan karena berisiko pada kesehatan masyarakat,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta.
Menurut dia, pembahasan terkait penundaan pilkada secara parsial bisa dilakukan bila ada good will dari KPU, pemerintah dan DPR. Apalagi waktu masih menyisakan dua bulan.
“Kalau mau dibahas secara mendalam dan cepat tentu bisa. Tergantung dari kemauan ketiga pemangku kepentingan,” ujarnya.
Bila pilkada ditunda sebagian, sambung dia, ketiga pemangku kepentingan itu harus menegaskan tahapan mana yang ditunda. Apakah tahapan kampanye atau tahapan pencoblosannya.
Dia juga memberi catatan lain soal pilkada di tengah pandemi Covid-19 yakni partisipasi pemilih.
Menurutnya, bila jumlah kasus Covid-19 terus naik, angka partisipasi pemilih di pilkada akan jauh dari target ditetapkan KPU sebesar 77,5 persen.
Baca juga : RI Bisa Makin Disegani Di Pentas Politik Dunia
“Angka 77,5 itu kan target dalam kondisi normal. Kalau dalam kondisi tidak normal seperti pandemi kemungkinan akan ada koreksi,” tandasnya.
Peran Penting Satgas Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni menilai, Gugus Tugas yang kini sudah berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19, memiliki peran penting terkait penundaan pilkada.
Menurutnya, penundaan pilkada karena kasus Corona yang tak kunjung berkurang bisa diusulkan Satgas. Ini berkaca dari penundaan yang pernah dilakukan saat Corona baru mewabah.
“Dengan yurisprudensi itu, tahapan pilkada bisa ditunda kembali bila ada pertimbangan Gugus Tugas atau pihak yang punya otoritas terkait penanganan Covid-19 yang dengan pertimbangan itu lalu diaminkan oleh KPU, pemerintah dan DPR,” ujarnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya