Dark/Light Mode

Sidak Penerapan PSBB, 10 Perusahaan Ditutup

Razia Terus, Awas Aparat Jangan Sampe Kendor..!

Kamis, 17 September 2020 06:42 WIB
Warga dihukum nyapu jalanan karena tak bermasker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Warga dihukum nyapu jalanan karena tak bermasker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Ibu Kota memberikan ancungan jempol kepada petugas yang getol melakukan razia pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka berharap kegiatan itu terus dilakukan secara konsisten dan jangan sampe kendor.

Pantauan Rakyat Merdeka, mulai Senin (14/9) lalu, saat diberlakukan pengetatan kembali PSBB, razia ketat gencar digelar di jalanan, restoran, pasar, pabrik dan perkantoran. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perindustrian DKI Jakarta telah menyidak puluhan kantor dan tempat usaha dalam dua hari pengetatat PSBB.

Warga Jakarta Barat, Ahmad Suyudi, memberikan apresiasi kepada petugas gabungan dengan digelarnya razia ketat tersebut. Tetapi, diharapkannya, upaya keras itu jangan hanya di awal saja.

‘’Hendaknya razia ketat itu dilakukan secara konsisten sampai akhir pemberlakuan pengetatan kembali PSBB,’’ harap warga Grogol ini.

Baca juga : PSBB Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Sementara

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, selama dua hari, pihaknya telah menyidak 130 perusahaan di empat wilayah DKI Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 10 perusahaan ditutup. Andri mengungkapkan, dari 10 perusahaan yang ditutup itu, 6 di antaranya ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19. “Enam perusahaan ini tidak kena denda. Karena, mereka melaporkan kasus ke Dinas Kesehatan. Tapi,seluruh gedung ditutup selama tiga hari untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Andri, dalam keterangannya, kemarin.

Sedangkan 4 perusahaan lainnya, lanjut Andri, ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Yakni tidak membatasi jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau Work From Of- fice (WFO).

Padahal, sesuai aturan aktivitas perkantoran di masa pengetatat kembali PSBB, jumlah karyawan yang diperkenankan bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca juga : Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman

Selain itu, pekerja lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, dalam perjalanan ke kantor memang pakai masker. Tetapi, begitu sampai di ruangan, maskernya dibuka. “Kalau di ruangan itu, dia cuma sendiri, ya nggak masalah. Tapi, kalau ada karyawan lain, itu yang masalah,’’ ujarnya.

Andri mengakui, dalam melakukan pengawasan, pihaknya mendapat bantuan dari berbagai instansi. Sebab, tim pengawasan internal tidak cukup. Pihaknya hanya bisa membentuk 20 tim dengan jumlah anggota tiga orang per tim. Targetnya, minimal ada tiga obyek per hari yang diawasi.

“Kami fokus untuk pabrik besar, Satpol PP untuk UMKM. Kami awasi protokol kesehatan dan karyawan yang terpapar Covid-19,” papar Andri.

Soal masalah kekurangan petugas, Andri menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan arahan Sekda DKI Jakarta yang mewajibkan 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut mengawasi obyek-obyek pengawasan selama PSBB.

Baca juga : Maju Terus Pak Gubernur, Nyawa Warga Paling Utama

“Jadi selain dibantu Satpol PP, kami juga mendapatkan bantuan dari ASN. Semua kita bagi agar satu objek diawasi tiga instansi,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :