Dark/Light Mode

Alhamdulillah, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Jumat, 2 Oktober 2020 17:40 WIB
Biaya perawatan pasien Covid-19 di RS tidak murah. Disiplin protokol kesehatan harus dilakukan.
Biaya perawatan pasien Covid-19 di RS tidak murah. Disiplin protokol kesehatan harus dilakukan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan menanggung pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Penegasan tersebut, merupakan klarifikasi terkait materi konferensi pers virtual melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (1/10). 

Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

Wiku menjelaskan, klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Dengan demikian, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. 

Baca juga : Waspadai Penularan Covid-19 Dari Orang Terdekat

“Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” ujar Wiku, dalam keterangan resmi, Jumat (2/10). 

Dalam Keputusan Menkes tersebut, lanjut Wiku, juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. 

Ada 12 komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah, meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

Baca juga : Saat Dinyatakan Positif Covid-19, Joy Tobing Nangis Minta Perlindungan Tuhan

Kemudian bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, lanjut Wiku, bagi pasien suspek/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus, di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan tersebut, dinilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Resmikan Apartemen Bebas Covid-19 di Tanjung Duren

“Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah,” tegas. 

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kemenkes dan disusun oleh 5 perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) , Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI ) [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.