Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ingat, Melanggar Protokol Kesehatan Berdampak Ke Lansia

Sabtu, 10 Oktober 2020 17:48 WIB
Kepala BNPB dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo. (Foto: ist)
Kepala BNPB dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggaran protokol kesehatan bisa berdampak langsung pada kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. 

Begitu kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen sampai 85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni, Sabtu (10/10). 

Baca juga : Tetap Disiplin Pakai Masker, Jangan Kendor!!!

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menjelaskan, kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19. 

Berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, dan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.

Doni mengatakan, perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

Baca juga : Ketua Satgas Covid Resmikan RS Corona Di Biak Numfor

"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, kata Doni, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," kata Doni.

Baca juga : Menteri Erick Ingatkan Warga Tetap Jalani 3M

Doni mengajak masyarakat untuk menjalankan 3M; memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk mencegah Covid-19. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.