Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Moeldoko: Banyak Tokoh Belum Tahu UU Ciptaker, Tapi Menolak
Sabtu, 17 Oktober 2020 17:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai banyak tokoh belum memahami isi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tapi sudah menolak undang-undang tersebut.
"Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan," ujar Moeldoko dalam siaran pers refleksi satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/10).
Baca juga : Mantan Ketua MPR: UU Ciptaker Bisa Tenggelamkan Mafia Perizinan
Menurut eks Panglima TNI ini, banyak orang berpandangan UU Ciptaker merugikan. Padahal undang-undang ini menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya.
"Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting," kata dia.
Baca juga : Menko PMK Tepis UU Cipta Kerja Manjakan Pengusaha
Menurut dia, sampai saat ini ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Pra-Kerja. Hal itu menunjukkan betapa besar kebutuhan lapangan kerja saat ini.
UU Ciptaker membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja.
Baca juga : Kawal Tujuan UU Ciptaker, Korni Siap Tagih Janji Pemerintah
“Sekali saja. Jadi jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir Undang-Undang Ciptaker ini," ujarnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya