Dark/Light Mode

PBNU Ajak Umat Gugat UU Ciptaker Ke MK Daripada Demo

Senin, 12 Oktober 2020 13:23 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj, mengajak semua masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mengajukan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah ini lebih penting, sebagai upaya menjaga keutuhan bangsa dan negara, ketimbang aksi demonstrasi yang seringkali berujung ricuh. 

"Kalau ada sesuatu, mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra Omnibus Law, kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Kiai Said, di Jakarta, Senin (12/10). 

Baca juga : Misbakhun Nilai UU Ciptaker Bakal Gaet Investasi

Kiai Said lalu memaparkan definisi aksi demonstrasi dalam pendekatan Islam. Dia bilang, demonstrasi harus dengan berakhlak, tertib, dan patuhi aturan. Jika aksi demonstrasi menjadi anarkis, justru itu adalah perbuatan nafsu angkara murka.

"Kalau anarkis itu dilarang agama. Kalau semua perilaku ini didorong oleh nafsu angkara murka, emosi yang meluap-luap, maka akan hancurlah tatanan kehidupan di muka bumi," ungkap Kiai Said.

Baca juga : Soksi Dukung UU Ciptaker

Terkait rencana aksi demonstrasi beberapa elemen yang akan dilangsungkan Selasa (13/10) besok, Kiai Said mempersilahkan tetap diadakan. Hanya, ia mewanti-wanti agar massa aksi tetap tertib dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara. "Sekali lagi, mari kta bangun kehidupan bersama yang nyaman, aman, tentram, jaga keutuhan bangsa Indonesia," tutur Kiai Said. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.