Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kawal Tujuan UU Ciptaker, Korni Siap Tagih Janji Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2020 00:26 WIB
Ketua Umum Komite Relawan Nasional Indonesia (Korni) M. Basri BK. (Foto: ist)
Ketua Umum Komite Relawan Nasional Indonesia (Korni) M. Basri BK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirancangnya Undang-Undang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui masuknya investasi. Apalagi, di tengah dampak pandemi Covid-19, telah banyak pekerja yang dirumahkan hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Semoga Omnibus Law ini benar-benar menjadi solusi atau menjawab persoalan dari kondisi saat ini. Sebab, ada 6,9 juta orang yang sedang menganggur,” kata Ketua Umum Komite Relawan Nasional Indonesia (Korni) M. Basri BK kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (13/10).

Dari jumlah 6,9 juta orang tersebut, sebanyak 3,5 juta orang merupakan pekerja yang terimbas pandemi Covid-19. Rinciannya adalah 2,1 juta pekerja yang dirumahkan dan 1,4 juta pekerja terkena PHK. Di sisi lain, angkatan kerja baru setiap tahunnya mencapai 2,9 juta orang sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Baca juga : Tanggapi Demo UU Cipker, Hendardi: Ketertiban Sosial Harus Jadi Prioritas Bersama

“Oleh karenanya, kami berkomitmen akan mengawal agar tujuan Undang-Undang Ciptaker ini bisa terealisasi sesuai janji pemerintah,” tegas Basri.

Korni pun meminta kepada pemerintah agar bisa membuka ruang aspirasi bagi mereka yang tidak setuju dengan penerbitan UU Cipta Kerja. Ruang aspirasi itu untuk menampung semua pihak yang berkepentingan agar bisa memberi masukan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) keluar. Sebab, Presiden Jokowi akan menerbitkan PP dan Perpres sebagai turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

“Cara ini ditempuh agar lebih efisien di tengah kondisi pandemi sehingga mencegah kerumunan massa yang dapat memunculkan potensi penyebaran virus corona,” ungkapnya. Apalagi jika dilakukan dengan aksi unjuk rasa yang berbuntut pada kericuhan dan memakan korban.

Baca juga : Amankan Demo UU Ciptaker, Polisi Minta Bantuan 211 Personel Pemprov DKI

“Jadi, para pimpinan daerah misalnya, dapat menjembatani untuk menyampaikan aspirasi para buruh di wilayahnya kepada pemerintah pusat,” imbuhnya. Bahkan, Presiden Jokowi telah mempersilakan bagi masyarakat yang keberatan dengan UU Ciptaker melalui pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Korni pun akan menagih janji pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker  juga dapat memberi banyak kemudahan untuk memajukan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi di Indonesia. “Kami berharap nantinya tumbuh pelaku wirausaha baru yang bisa menyerap tenaga kerja, sehingga cepat untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi,” papar Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gerbang Indonesia.

Kalau sebelumnya UMKM perlu mengurus 3 sampai 4 surat izin dan ongkosnya terbilang mahal, adanya UU Ciptaker ini akan memudahkan pengusaha muda atau wiraswasta dengan tinggal daftar saja. Hal ini akan memudakan mereka untuk mengurus ke perbankan, termasuk juga untuk mendapatkan program yang disiapkan oleh pemerintah seperti KUR yang nilai tahun ini sebesar Rp 109 triliun dan tahun depan akan menembus Rp 230 triliun.

Baca juga : Ada Pihak Gunakan Demo Tolak UU Ciptaker Untuk Propaganda Politik

Selain itu, pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga akan diberikan sertifikat halal secara gratis. Tidak hanya itu, Koperasi pun dipermudah termasuk dalam hal membuat Koperasi yang kini hanya membutuhkan sembilan anggota saja serta tidak perlu melakukan rapat secara fisik, namun bisa melalui video conference. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.