Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Libur Panjang, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Di Tol Cikampek
Kamis, 22 Oktober 2020 15:53 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama. Pembatasan operasional ini berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November.
Baca juga : Libur Panjang, Menhub Minta Operator Transportasi Perketat Protokol Kesehatan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama saat akhir Oktober 2020.
Baca juga : Kemenhub Lakukan Antisipasi Cegah Peningkatan Kasus Covid-19
"Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).
Baca juga : Kado Manis Jelang Hari Listrik Nasional, SUTT Sepanjang 287 KMS Di Kalbar Rampung
Budi menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang ini agar lalu lintas di masa liburan panjang bisa lancar tidak terjadi kemacetan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya