Dark/Light Mode

Libur Panjang, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Di Tol Cikampek

Kamis, 22 Oktober 2020 15:53 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: Kemenhub)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama. Pembatasan operasional ini berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November.

Baca juga : Libur Panjang, Menhub Minta Operator Transportasi Perketat Protokol Kesehatan

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama saat akhir Oktober 2020.

Baca juga : Kemenhub Lakukan Antisipasi Cegah Peningkatan Kasus Covid-19

"Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).

Baca juga : Kado Manis Jelang Hari Listrik Nasional, SUTT Sepanjang 287 KMS Di Kalbar Rampung

Budi menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang ini agar lalu lintas di masa liburan panjang bisa lancar tidak terjadi kemacetan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.