Dark/Light Mode

Antisipasi Lonjakan Kasus

Karyawan Pergi Ke Zona Merah Saat Libur Panjang Wajib Lapor

Kamis, 22 Oktober 2020 18:15 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Istimewa)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang pekan depan guna menekan kasus penyebaran Covid-19.

Imbauan pemerintah lewat Juru Bicara Penanganan Covid-19 tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus pada periode libur panjang sekaligus cuti bersama pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Namun jika mendesak harus keluar rumah, Prof. Wiku mengingatkan agar masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

Baca juga : Waspada, 5 Hal Ini Bikin Virus Covid Meningkat Saat Liburan Panjang

Dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore. Prof. Wiku mengungkapkan data yang dikaji berdasarkan persentase angka periode liburan Idul fitri pada 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 persen sampai 93 persen sejak hari libur lebaran dengan rentang waktu 10 hari - 14 hari, kemudian melihat dampaknya.

Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020, juga terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58 persen hingga 118 persen sejak libur panjang pekan ketiga bulan Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.

"Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9 persen dalam dua minggu di tingkat nasional," paparnya.

Baca juga : Pilkada Makassar Panas

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini mengatakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 mendorong agar perkantoran dan perusahaan melakukan antisipatif bagi karyawan yang hendak berpergian ke luar kota pada masa periode libur panjang.

Perusahaan didorong untuk meminta karyawan melaporkan ke kantor, terutama yang pergi ke zona oranye dan merah.

Selain itu, perusahaan mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.

Baca juga : Serius Tangani Pasien Corona, Pemerintah Sayang Rakyatnya

"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.