Dark/Light Mode

Patuhi Protokol Kesehatan

Tjahjo: Objek Wisata Zona Merah Jangan Dikunjungi

Rabu, 28 Oktober 2020 06:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

 Sebelumnya 
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dia menyatakan sejumlah Surat Edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19 sudah diterbitkan. Dari mulai SE 36/2020 pada 30 Maret 2020 hingga SE 64/2020 pada 14 Juli 2020.

ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisasi dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terpisah, Department Head of Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengancam bakal menerapkan sanksi kepada pengunjung yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu : Disiplin Protokol Kesehatan Ampuh Cegah Penularan Covid

“Kita melibatkan Satgas Covid-19, Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam pengawasan prokotol kesehatan di kawasan Ancol Taman Impian,” katanya, kemarin.

Manajemen Taman Impian Jaya Ancol, lanjut Rika, berupaya konsisten menegakkan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta.

Manajemen juga mempersiapkan berbagai kebijakan serta fasilitas untuk menunjang protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkunjung ke Ancol.

Baca juga : Libur Tiba, Disiplin Protokol Kesehatan Kudu Tetap Dijaga

Meski telah dibuka untuk masyarakat, manajemen Ancol menerapkan berbagai aturan yang harus dipatuhi pengunjung.

Anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan memasuki kawasan pantai dan ruang tebuka hijau Ecopark untuk berolahraga.

“Pengunjung sudah diperbolehkan berenang di pantai, namun harus tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain,” katanya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.