Dark/Light Mode

Korupsi Proyek Kementerian Kesehatan

Nazaruddin Sudah Bebas, Kasusnya Masih Diusut

Sabtu, 10 Oktober 2020 08:32 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (Foto: Istimewa)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara 9 tahun. Selama hampir satu dekade ini pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menuntaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan Nazar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengakui, lembaganya masih menangani perkara Nazar serta anak buahnya di Grup Permai. “Perkara yang melibatkan Mu hammad Nazaruddin ini su dah didalami,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Banjar, KPK Garap 7 Saksi Di Bandung

KPK telah menyidangkan Nazar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alhasil, berbagai aset Nazar dan perusahaan pun disita.

Ali tak menjelaskan berapa banyak lagi kasus terkait Nazar yang belum rampung. Menurutnya, saat ini KPK fokus menyelesaikan kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Baca juga : Bertemu Djoko Tjandra, Ngaku Cuma Makan Duren

Nazar dan anak buahnya terlibat dalam pengaturan pemenang proyek ini, yaitu PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri. PT Buana Ramosari Gemilang bisa men dapatkan pekerjaan tahap 1 dengan harga penawaran Rp 38,8 miliar.

Sedangkan pekerjaan tahap II, digarap PT Marell Mandiri dengan harga penawaran Rp 49,1 miliar. Minarsi, anak buah Nazar di duga melobi Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo dan Sekretaris BPPSDM, Zulkarnain Kasim. Setelah lima tahun menyandang status tersangka, kemarin Bambang dijebloskan ke balik jeruji besi.

Baca juga : Muhyiddin Yassin: Saya Masih PM Malaysia

Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, penahanan Bambang untuk keperluan penyidikan perkaranya. Bambang ditempatkan di Rutan Gedung ACLC KPK Kavling C1 Kuningan Jakarta Selatan. Untuk tahap pertama ia ditahan selama 20 hari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.