Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Meski dengan anggaran besar, Kemensos tetap mampu menjaga dan malah meningkatkan kinerja. Hal ini dapat dilihat dari realisasi anggaran kamid yang terus meningkat, dan bahkan tertinggi di antara Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam stimulus penanganan dampak pandemi, sebesar Rp 202,5 triliun dialokasikan pemerintah untuk bidang jaring pengaman sosial (JPS).
Sebagai implementasinya, Kemensos menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19. Kemensos melakukan peningkatan indeks bantuan dan perluasan sasaran.
Baca juga : TOP GRC Awards, Apresiasi Kinerja Bisnis
Untuk bansos reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Bansos PKH, diperluas kepesertaannya dari 9,2 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula menerima per tiga bulan menjadi setiap bulan.
Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) ada perluasan target dan peningkatan indeks dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp150 ribu/ KPM/bulan menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.
Baca juga : MPR Jalin Kerja Sama Pendidikan Dengan UNPAD
Selain bansos reguler, Kemensos juga meluncurkan program bansos non reguler (bansos khusus) yakni Bansos Sembako Bantuan Presiden (atau Bansos Sembako/BSB) dan Bansos Tunai (BST). BSB menjangkau 1,9 juta keluarga (KK) di Jakarta dan sebagian wilayah di Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Bodetabek) dengan nilai Rp 600.000/KK/bulan -- disalurkan sebulan dua kali.
Adapun BST menjangkau 9 juta KPM di luar Jabodetabek dan di luar penerima Bansos Reguler. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara bagi KPM yang memiliki rekening dengan nilai Rp 600.000/KK/bulan. Dan melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening Himbara. Pada Bansos Reguler penentuan sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). [TIM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya