Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Yasonna: UU Ciptaker Permudah Pembentukan Perseroan Perorangan
Rabu, 11 November 2020 18:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Manteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha. Salah satunya dengan membuat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
UU Ciptaker ini diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, melalui berbagai kemudahan dalam berusaha. Terutama dengan adanya perseroan perorangan.
"Ini terobosan untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro kecil (UMK) dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum," kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/11).
Baca juga : Airlangga: Fintech Percepat Pemulihan Ekonomi
Yasonna mengaku, dengan adanya UU Ciptaker, mendirikan usaha perseroan perorangan sangat sederhana. Pendirinya hanya satu orang. Cukup dengan pernyataan pendirian. Kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. "Tidak lagi memerlukan pengumuman dalam tambahan Berita Negara," ujarnya.
Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Batam, Yasonna juga menyempatkan memantau Pusat Data Center AHU Kemenkumham. Pembangunan Pusat Data Center AHU ini bekerja sama dengan Cipta Pirmindo Abadi.
Dia bilang demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. "Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id," nilai Yasonna.
Baca juga : Yasonna: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM
Ke depannya, perseroan perorangan juga bisa membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Hal ini telah diatur dalam Pasal 109 UU Ciptaker yang mengamandemen UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk menunjang hal tersebut, saat ini Kemenkumham sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK. "Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Ciptaker," cetusnya.
Yasonna berharap materi muatan yang akan diatur dalam RPP ini dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha. Ataupun calon pelaku usaha untuk mengembangkan dan memulai usahanya.
Baca juga : Bamsoet: Haluan Negara Dibutuhkan Sebagai Pedoman Arah Pembangunan Bangsa
Karena berbadan hukum, diakui Yasonna perseroan perorangan akan mendapatkan banyak keuntungan. Seperti adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
“Alhasil pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan, kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain dan meningkatkan," tegasnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya