Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

4 Hari Lagi UU Cipta Kerja Berlaku

Pak Jokowi Sudah Tanda Tangan?

Senin, 2 November 2020 06:35 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR, 5 Oktober lalu, masih berada di meja Presiden Jokowi. Pertanyaannya, apakah Pak Jokowi sudah teken? Bila Presiden tidak tanda tangan, maka sesuai aturan, UU Ciptaker akan sah menjadi Undang-Undang. Artinya, Pak Jokowi masih punya 4 hari lagi sebelum UU Ciptaker berlaku.

Aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-Undangan. dalam UU itu diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku. Apakah Presiden sudah teken UU Ciptaker?

Baca juga : Hari Ini Umroh Dibuka, Menhub Doakan Jemaah Asal Indonesia Mabrur

Rakyat Merdeka menanyakan soal ini kepada Jubir Presiden Fadjroel Rachman dan Staf Khusus Presiden Dini Purwono. Namun, pesan singkat dan telepon tidak direspons.

Akhir pekan lalu, Dini memastikan, naskah UU tersebut sudah ada di meja Presiden dan menunggu untuk diteken. Anggota Baleg DPR Mulyanto mengaku heran, kenapa Presiden belum juga tanda tangan. Mestinya, Jokowi tak perlu waktu lama untuk segera tanda tangan, agar UU Ciptaker segera jadi Undang-Undang. Apalagi UU itu diusulkan oleh pemerintah.

Baca juga : Partai Golkar: UU Cipta Kerja Hadir Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Politisi PKS ini menduga, belum ditekennya UU Ciptaker tak lepas dari banyak persoalan dalam pembentukan legislasi tersebut. Misalnya, kasus penghapusan Pasal 46 UU Migas di UU tersebut.

Menurut dia, tindakan mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius. “Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau seksdar soal kelalaian,” kata Mulyanto, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.