Dark/Light Mode

Fadjroel: UU Ciptaker Untuk Masa Depan Indonesia Maju

Selasa, 3 November 2020 12:58 WIB
Jubir Presiden, Fadjroel Rachman (Foto: Instagram/fadjroelrachman)
Jubir Presiden, Fadjroel Rachman (Foto: Instagram/fadjroelrachman)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11). Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menjelaskan mengenai sikap Presiden itu. Kata dia, UU Ciptaker sangat penting untuk pembangunan Indonesia ke depan.

"UU Cipta Kerja ini adalah undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," ujar Fadjroel, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (3/11) seperti dikutip Antara.

Baca juga : Majukan Perkeretaapian Indonesia, KAI Kerek Kualitas SDM

Fadjroel mengatakan, Presiden secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.

Bagi Fadjroel, pengesahan undang-undang merupakan hasil kerja yang harus disyukuri. "Alhamdulillah. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," ujarnya.

Baca juga : Hari Ini Umroh Dibuka, Menhub Doakan Jemaah Asal Indonesia Mabrur

Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dilihat dari laman setneg.go.id, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187, seperti yang terakhir disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Terdapat XV bab dalam UU tersebut. Antara lain berisi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.