Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menyambut baik pengesahan Undang-Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh pemerintah.
Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship, Sutrisno Iwantono mengatakan, secara keseluruhan UU Ciptaker bagus. UU tersebut dapat pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Baca juga : ARTUGO Luncurkan Warna Baru Produk Pembeku
Sutrisno mengatakan, selama ini sektor UMKM dan koperasi cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja. Karenanya, bukan hanya syarat pembentukan namun pemberdayaan koperasi juga harus diutamakan.
“Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya. Memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan. Jadi kalau misalnya dilonggarkan jadi 9 itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak. Seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja,” kata Sutrisno, Jumat (6/11).
Baca juga : BI Dan Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral
Pria yang menjabat sebagai Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik ini berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi, dalam aturan turunan UU Ciptaker, atau peraturan pemerintah (PP) yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
“Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya,” ujar Sutrisno. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya