Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yasonna: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

Selasa, 10 November 2020 23:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly menyebut, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu, sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha. Terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan. Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020).

Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan". UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law, ujarnya, diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha. Sehingga, bisa menciptakan lapangan kerja baru. Terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Penetapan Tersangka dan Penahanan Bupati

Melalui UU Cipta Kerja, kata Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat. Baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMKM.

"Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole pproprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja," tuturnya.

Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

Baca juga : Ada Kemudahan Berusaha, DPR Minta 5G Segera Direalisasikan

"Selama ini, pelaku UMKM kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya. Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum," ucap Yasonna.

UU Cipta Kerja, ujarnya lagi, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman modal. Sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan.

Kemenkumham sendiri, jelas Yasonna, sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dimana nantinya dapat diakses melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.