Dark/Light Mode

UU Ciptaker Permudah Gaet Investor Asing

BUMN Pelayaran Pede Bisnis Makin Moncer

Rabu, 4 November 2020 05:49 WIB
Bisnis pelayaran Djakarta Lloyd  terus meningkat
Bisnis pelayaran Djakarta Lloyd terus meningkat

RM.id  Rakyat Merdeka - Jajaran direksi BUMN kini semakin pede mengelola bisnis dengan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, regulasi itu, mempermudah perusahaan pelat merah di dalam menggaet investor asing.

Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero), Suyoto menilai, secara teknis, UU Ciptaker akan memberi dampak positif. Sebab, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam mengelola bisnis. 

Upaya mengundang minat investor menanamkan modalnya di Indonesia menjadi lebih mudah. 

“Bagi perusahaan pelayaran seperti Djakarta Lloyd, UndangUndang Ciptaker akan memudahkan menjalankan bisnis. Karena saya melihat pasal-pasalnya sangat memberi kepastian hukum,” ungkap Suyoto, dalam diskusi virtual bersama Infobank, kemarin. 

Baca juga : UU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Bisnis di Sektor Kemaritiman

Lebih detail, menurut Suyoto, ada pasal di dalam UU Ciptaker mendukung kemudahan perusahaan bekerja sama dengan perusahaan asing. 

Dia mengungkapkan, selain menjalankan bisnis pelayaran kargo, pihaknya berencana melakukan ekspansi, yaitu menggarap proyek pengeboran minyak di lepas pantai (offshore). 

“Ekspansi yang kami lakukan dengan menggarap bisnis offshore di laut adalah bisnis pertama Djakarta Lloyd. Juga pertama bagi perusahaan pelayaran kargo di Indonesia,” ungkapnya. 

Untuk menjalankan bisnis itu, papar Suyanto, mesti diimbangi dengan permodalan yang kuat. Perseroan optimistis dengan adanya UU Ciptaker, bakal mendorong minat investor untuk bekerja sama menjalankan bisnis offshore itu. 

Baca juga : UU Cipta Kerja Mudahkan Pengembangan UMKM

“Undang-Undang Ciptaker memberikan potensi kepada perusahaan untuk mampu berbisnis di bidang-bidang yang belum pernah digarap,” ujarnya. 

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Haru Koesmahargyo mengamini pandangan Suyanto. 

Menurutnya, UU Ciptaker memiliki banyak manfaat. “Di dalam Undang-Undang itu, kami melihat ada-ada poin-poin yang membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,” tuturnya. 

Manfaat khusus perbankan, lanjut Haru, UU Ciptaker akan memudahkan pihaknya menyalurkan dana kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) . 

Baca juga : KKP: UU Cipta Kerja Mudahkan Nelayan Bikin Koperasi

Sebab, ke depan, akan dilakukan integrasi data UMKM. Selain itu, regulasi itu juga mendukung memudahkan penyaluran kredit. 

“Dengan dibukanya akses perbankan, masyarakat bisa memperoleh kepastian usaha. Sehingga pelaku UMKM bisa naik kelas dan terjamin kelangsungan usahanya,” ucapnya. 

Sekadar informasi, BRI telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2015 sampai dengan September 2020 kepada lebih dari 20 juta pelaku usaha UMKM. Dengan akumulasi penyaluran sebesar Rp 422,7 triliun. Penyaluran KUR per September 2020 telah mencapai Rp 90,1 triliun. [JAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.