Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Ada Penundaan, Bantuan Subsidi Upah Termin II Sudah Disalurkan

Jumat, 13 November 2020 10:09 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar soal penundaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) termin II. Faktanya, bantuan tersebut telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin (9/11)," kata Ida dalam pernyataan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (13/11).

Baca juga : Kemenkop UKM Pastikan Banpres Produktif Sulawesi Tenggara Tepat Sasaran

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang. Pencairan tahap I bantuan tersebut, telah dilaksanakan untuk 2.170.382 orang pada Senin (9/11). Tahap II untuk 2.713.434 orang, telah dilakukan pada Kamis (12/11).

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.

Baca juga : PT Pos Terus Salurkan Bantuan Sosial Tunai Ke Daerah Terluar

Ida juga menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Baca juga : Soal Pangan, Mentan Minta Sinergi Antar Pemerintah Daerah Diperkuat

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.