Dark/Light Mode

Pemerintah Siapkan Aturan Dan Sosialisasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Minggu, 15 November 2020 22:23 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: Antara)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Selain 24 RPP tersebut, saat ini juga beberapa draf awal RPP nya. Namun, sedang dalam tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 34,23 Triliun Untuk Vaksin Covid-19

"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Sehingga, masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, serta memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut," papar Susiwijono.

Baca juga : PP Telekomunikasi UU Ciptaker Harus Atur Komitmen Pembangunan Bagi Operator

Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Baca juga : Laga Persahabatan : Portugal Dan Italia Pesta Gol, Jerman Ditahan Belanda

Secara fisik, bisa diakses langsung dengan mendatangi Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 di Jalan Lapangan Banteng Utara No 1 Jakarta Pusat. Sedangka secara daring, dapat diakses melalui portal resmi UU Cipta Kerja. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.