Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ini Tiga Pesan Ma’ruf Amin Buat Pengurus MUI Baru
Jumat, 27 November 2020 13:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden, Ma’ruf Amin melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menitipkan tiga pesan kepada pengurus MUI baru.
Pertama, kata dua, sebagai ormas yang berisikan ulama-ulama, MUI harus teguh dalam menjaga cara berpikir dan bertindak umat Islam yang moderat, tidak berlebihan, tidak berlaku masa bodoh, tidak kaku dan tidak permisif.
Baca juga : Polisi Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Terkait Pemanggilan Anies
“Komitmen untuk tetap menjadikan Islam wasathiyah sebagai cara berpikir, bersikap dan bertindak, harus tetap menjadi pedoman dalam setiap kiprah MUI di masa yang akan datang,” kata Ma’ruf saat menutup Musyawarah Nasional (Munas) X MUI di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (27/11).
Kedua, MUI harus dapat melakukan pembenahan dan perubahan ke arah lebih baik secara terus menerus, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada umat Islam dan sebagai mitra Pemerintah.
Baca juga : Moka Pot Jadi Mainan Baru
Ketiga, Ma’ruf meminta MUI terus mengawal pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Ma’ruf juga mengucapkan selamat pada pimpinan MUI yang terpilih untuk periode 2020-2025 dan berharap para pengurus dapat menjalankan amanah dalam menjalankan mandat kepemimpinan.
Baca juga : Ingat Pesan Ibu, Pake Masker, Cuci Tangan Dan Jaga Jarak
Dalam kepengurusan MUI yang baru, Ma’ruf mendapat posisi formatur sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya