Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Alasan Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit

Selasa, 8 Desember 2020 23:29 WIB
Sosialisasi PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tentang pungutan ekspor kelapa sawit. (Foto: ist)
Sosialisasi PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tentang pungutan ekspor kelapa sawit. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Penyesuaian tarif pungutan ini dilakukan guna merespon tren positif harga Crude Palm Oil (CPO) dan untuk keberlanjutan pembangunan industri sawit nasional.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut tertuang dalam PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud di Jakarta, Selasa (8/12).

Baca juga : Pemerintah Utamakan 1,2 Juta Vaksin Untuk Nakes

Komite Pengarah BPDPKS diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 atau 10 Desember 2020.

Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

Baca juga : Beginilah Canggihnya Pembunuhan Ilmuan Nuklir Iran

“Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis,” kata Musdhalifah.

Dia juga mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program B30 guna mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di 2025. Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program B30 akan tetap dijalankan pada tahun 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 juta kiloliter.

Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektare lahan per tahun.

Baca juga : KPU Tunda Pilbup Boven Digoel

Besarnya target luasan lahan yang diremajakan tersebut diikuti dengan kenaikan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan, yaitu Rp 30 juta/hektare atau naik Rp 5 juta /hektare dari sebelumnya sebesar Rp 25 juta/hektare.

Dengan adanya tambahan dana yang dikelola akibat penyesuaian tarif pungutan ekspor, Pemerintah berharap agar BPDPKS dapat meningkatkan layanannya. Layanan-layanan tersebut meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.