Dark/Light Mode

Terbang Ke Aceh, Menag Temui Tokoh Agama

Sabtu, 12 Desember 2020 14:21 WIB
Menag, Fachrul Razi kunjungi Pesantren Musbahul Ulum Paloh (Foto:Rikie)
Menag, Fachrul Razi kunjungi Pesantren Musbahul Ulum Paloh (Foto:Rikie)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melakukan pertemuan dengan para ulama, tokoh masyarakat, para santri dan pengurus Pondok Pesantren Misbahul Ulum Paloh, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Fachrul mengatakan, Presiden Jokowi  menaruh perhatian besar dan kepedulian yang sangat tinggi terhadap pendidikan Islam.

"Setiap bertemu Presiden, beliau selalu menanyakan tentang perkembangan madrasah dan pondok pesantren," ujar Menag di Lhokseumawe, Jumat (11/12).

Presiden kata Fachrul sangat peduli terhadap pendidikan Islam, baik itu madrasah, pesantren, dan pendidikan Islam lainnya.

Baca juga : Ditangkap Di Rumah Anaknya

Dalam kesempatan itu, Menag menyerahkan bantuan untuk Pesantren Misbahul Ulum Paloh sebesar Rp 50 juta. Menag juga meresmikan penggunaan Ruang Kelas Baru (RKB) bantuan Kemenag. 

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, didampingi Ketua Pembina Yayasan Pesantren Misbahul Ulum T.M.H. Hasballah Thaib.

Menag menambahkan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan regulasi turunan dari Undang-undang Pesantren, berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). 

PMA turunan Undang Undang Pesantren ini meliputi PMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, serta PMA tentang Pendidikan Pesantren dan PMA tentang Ma’had Aly.

Baca juga : Sesalkan Terjadinya Kerumunan Pengajian, Menag Harap Tokoh Agama Lebih Arif saat Pandemi

"PMA telah saya tandatangani. Sekarang sedang dicatatkan perundangannya di Kementerian Hukum dan HAM. Demikian juga, rancangan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sedang diharmonisasi di tingkat kementerian/lembaga," ujar Menag.

Ia berdoa, semoga sebelum tahun 2021 Peraturan Presiden sudah diteken sehingga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengafirmasi pesantren.

Dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mencakup tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, kata Menag, sejumlah kementerian dan lembaga negara telah berkontribusi nyata memberdayakan perekonomian pesantren. 

Baca juga : Airlangga: Fintech Percepat Pemulihan Ekonomi

Misalnya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah dibangun sebanyak 1.118 BLK (Balai Latihan Kerja).Demikian juga Kemenko Bidang Perekononomian, terus mendorong penguatan ekonomi syariah di pesantren. 

Melalui APBN Kementerian Agama juga telah diprogramkan bantuan pendidikan life skill pesantren, pemberdayaan pesantren di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal), dan program-program lainnya.

"Kepada seluruh keluarga besar pesantren, untuk menjaga dan terus-menerus menerapkan 3M. Semoga bangsa kita segera dikeluarkan dari pandemi Covid-19 ini," ujar Menag. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.