Dark/Light Mode

KSP Kawal Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Jumat, 18 Desember 2020 13:22 WIB
Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin
Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengawal proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu, baik secara yudisial maupun non yudisial.

Salah satunya dengan memastikan semua kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip HAM Internasional.

"Kami akan ikut mengawal bersama presiden,” ujar Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin, dikutip Antara,  Jumat (18/12). 

Baca juga : Mahfud, Bisa Bereskan?

Siti menegaskan, Presiden Jokowi berkomitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang merupakan pilar penting bagi Indonesia yang beradab, tangguh, dan maju.

“Pemerintah selalu berupaya untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat,” kata Siti.

Ia menekankan, perlunya kehadiran negara di hadapan korban masalah HAM masa lalu. Seperti, memberikan reparasi segera dalam bentuk bantuan sosial ekonomi mendesak, terutama saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca juga : Protokol CHSE Kawal Pemulihan Industri Pariwisata

“Juga perlu ada komitmen bersama, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, Komnas HAM, masyarakat, elit politik, dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu,” kata dia.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai garda terdepan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi menyatakan komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu.

Baca juga : Kenali Penanganan Tepat Obati Kanker Usus Besar

Ia pun berinisiatif untuk membentuk Unit Presiden Penyelesaian Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Non Yudisial. 

"Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu Perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat Undang Undang Nomor 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” katanya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.