Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Harga Rapid Test Antigen Ditetapkan

Kemenkes Ancam Sanksi RS Bandel

Minggu, 20 Desember 2020 11:23 WIB
Ilustrasi Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen dengan metode usap (swab). Rumah sakit (RS) dan klinik yang bandel menaikkan harga di atas batas akan dikenakan sanksi.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, harga tertinggi rapid test antigen ditetapkan Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk Luar Pulau Jawa.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Baca juga : Kebijakan Dadakan Ujungnya Berantakan

Apa saja sanksi yang akan dijatuhi pada RS atau klinik yang bandel, Azhar menjawab Kemenkes sudah menyiapkan secara detail.

“(Sanksinya) dari mulai pemberitahuan, pemanggilan sampai langkah lebih jauh terkait (pencabutan) perizinan. Nanti, akan kami sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut,” kata Azhar saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, kemarin.

Dia berharap, RS dan klinik swasta mengikuti ketentuan tersebut. Ia juga meminta kerja sama Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Baca juga : Netizen Dukung Pemerintah Siapkan Nakes Dan Vaksinator

“Saya tegaskan sekali lagi, sejak 18 Desember 2020 pemerintah sudah keluarkan Surat Edaran tentang batasan harga tertinggi rapid test antigen swab. Jadi, rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi, kami tegaskan harus mengikuti kebijakan ini,” tegasnya.

Azhar menjelaskan, harga tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan Kemenkes dan BPKP. Sejumlah komponen yang menjadi perhitungan, meliputi jasa pelayanan tenaga medis, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, keuntungan wajar dan komponen lainnya.

Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau Alat Pelindung Diri (APD) dari pemerintah.

Baca juga : Jakarta Tunggu Kemenhub, Sri Sultan Ogah Terbitkan SE

Selanjutnya, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Ia pun mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan swab antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

Sementara, Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan harga tertinggi untuk pemeriksaan antigen swab.

Sementara, Deputi Pengawasan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP, Faisal, mengatakan, penetapan batas tarif tertinggi rapid tes antigen telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya. Dari mulai pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.