Dark/Light Mode

Cegah Covid-19, Wisatawan Ke Bromo Wajib Rapid Test Antigen

Senin, 28 Desember 2020 13:15 WIB
Berwisata ke Gunung Bromo wajib rapid test antigen.
Berwisata ke Gunung Bromo wajib rapid test antigen.

RM.id  Rakyat Merdeka - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) memperketat masuknya wisatawan di kawasan Bromo, Jawa Timur. 

Para wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, wajib menyertakan hasil negatif rapid test  antigen.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS, Agus Budi Santosa mengatakan, semua wisatawan yang datang ke Bromo harus sudah di test antigen. Hal ini untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga : Tambah 75, Kasus Covid-19 Di Babel Tembus 2.077 0rang

“Pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, di Kota Malang, Jawa Timur, dikutip Antara, Senin (28/12).

Agus menjelaskan, wisatawan yang akan ke kawasan Bromo wajib melakukan rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan ke wisata unggulan di Jawa Timur.

"Kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," kata Agus.

Baca juga : Jumlah Keterisian Kamar Hotel Di Yogya Merosot

Balai besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan, mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan.  Hingga 8 Januari 2020, jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung sebanyak 1.001 orang per hari.

Kawasan Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Tercatat, sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.

Baca juga : Calon Penumpang Disarankan Rapid Test Antigen H-1 Keberangkatan

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp 22,86 miliar.

Informasi, aturan rapid test antigen di kawan Bromo berlaku, mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Tes antigen ini dalam upaya meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.