Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Vaksin Covid-19 Lain Bisa Masuk Ke Indonesia, Asal Ikuti Aturan

Rabu, 16 Desember 2020 11:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: ist)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, Kementerian Kesehatan memberikan fleksibilitas kepada semua produsen vaksin Covid-19 agar produknya dapat masuk dan dipergunakan di Indonesia, asalkan mengikuti peraturan yang ada.

Hal ini terungkap saat Menteri Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (10/12), sepeti dikutip dari YouTube DPR, Rabu (16/12).

Dalam kesempatan itu, Terawan menjelaskan bahwa, Pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia. Namun, kata dia, hal itu sewaktu-waktu bisa merubah kembali  jenis vaksin yang telah ditentukan.

Baca juga : Soal Daftar Vaksin Covid-19, Menkes: Masih Bisa Berubah

“Bila perkembangannya yang ada atas saran Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin yang baru, yang sudah uji klinis 3 dan ada di list WHO. Itu yang kami memberi relaksasi maupun fleksibilitas supaya tidak ada mengunci di 1 atau 2 jenis vaksin,” beber Terawan.

Perubahan jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia ini telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.

Dalam diktum keempat disebutkan, Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga : Musim Covid Tak Surutkan Minat Singapura Untuk Tanam Modal Di Indonesia

Dalam KMK telah ditetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut adalah Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), Vaksin Astrazeneca, Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Vaksin Moderna, Vaksin Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai informasi, sampai dengan Desember 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengamankan 3 juta dosis vaksin jadi dari Sinovac. Rencananya vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.