Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dongkrak Kinerja, Kemenhub Setarakan 629 Jabatan Administrasi Ke Fungsional
Senin, 28 Desember 2020 20:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Sebanyak 629 Jabatan Administrasi yang terdiri dari Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) disetarakan ke dalam jabatan fungsional, yang dilantik secara langsung maupun virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atau BKS di Jakarta, Senin (28/12).
Baca juga : Gandeng Kemenkes, Menpora Bakal Bangun Laboratorium Anti Doping Internasional
Penyetaraan Jabatan tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Dari total penyetaraan sebanyak 629 jabatan di Lingkungan Kemenhub dengan rincian jabatan administrasi atau Eselon III sebanyak 181 jabatan, dan jabatan pengawas atau Eselon IV sebanyak 448 jabatan.
Baca juga : Dongkrak 5 Bali Baru, Menhub Siapkan Fasilitas Khusus
“Tujuan utama penyetaraan adalah menciptakan birokrasi yang gesit dan cekatan, serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi, dan penyederhanaan birokrasi demi terselenggaranya fungsi kepemerintahan yang efektif dan efisien. Khususnya, dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan peningkatan pelayanan,” kata BKS.
Penyetaraan jabatan ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan memperhatikan kompetensi serta kesesuaian tugas dan fungsi dari jabatan administrasinya. Sehingga, tetap sejalan dengan tugas dari jabatan fungsional yang dijabat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya