Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Perwakilan buruh yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyerahkan pernyataan sikapnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/11).
Mereka meminta agar lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu, tidak hanya mempertimbangkan hal-hal formal dalam judicial review UU Cipta Kerja.
Baca juga : Layanan Baru Prodia, Perawatan Kulit Dan Rambut Sesuai DNA
Konstitusi tidak tertulis, dalam hal ini aspirasi masyarakat dan hak-hak konstitusional yang dinilai merugikan buruh, juga harus dipertimbangkan.
"Contohnya, secara formal, penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) merupakan hal yang dapat diterima. Namun, harus dipertimbangkan hak-hak buruh yang dicederai, jika Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tersebut dihapuskan," ujar Said Iqbal di Lantai 1 Gedung MK, Jakarta, Senin (2/11).
Baca juga : Sri Mulyani Diledekin
"Dengan hilangnya UMSK, maka hak konstitusional buruh yang bekerja di industri lebih baik, hilang. Masak iya, upah minimum buruh pabrik kerupuk sama dengan pabrik mobil. Itu namanya hak konstitusional dirugikan," imbuhnya.
Pihak buruh sejatinya berencana menyampaikan gugatan uji materil dan uji formil omnibus law pada hari ini. Namun, karena nomor peraturan belum terbit, mereka hanya menyampaikan pernyataan sikap pada MK.
Baca juga : Beres Jalani 4 Tahun Penjara, Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini
Aksi menolak Omnibus Law yang terpusat di Bundaran Patung Kuda ini diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya.
Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya